Makassar – Partai Garuda terancam dicoret oleh KPU Makassar dari Pileg lantaran tidak menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan. KPU Makassar menegaskan Partai Garuda tidak akan ikut dalam kontestasi meski tak punya caleg di Kota Makassar.
Anggota KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan ancaman diskualifikasi bagi Partai Garuda ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 Pasal 334 ayat 2. Sedangkan sanksinya termaktub pada Pasal 338 (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
“Iya (diskualifikasi) sesuai dengan aturan yang ada. Tentu akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang ada. Meski untuk wilayah Kota Makassar Partai Garuda tidak memiliki calon anggota legislatif, namun aturan LADK ini diperuntukkan bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Abdi kepada detikSulsel, Senin (8/1/2024)
Ketua KPU Kota Makassar Hambaliie turut mengamini Partai Garuda terancam dicoret. Dia pun menegaskan LADK oleh para peserta Pemilu 2024 bukan sekadar formalitas belaka, namun sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu terkait dana kampanye yang mereka gunakan.
“Begitu pun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik. Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar,” terang Hambaliie.
Hambaliie mengatakan KPU Kota Makassar telah memberi ruang agar seluruh parpol di Kota Makassar menyetorkan LADK-nya masing-masing pada waktu yang ditetapkan. Tenggatnya sampai 7 Januari 2023 hingga pukul 23.59 Wita.
Sementara anggota KPU Makassar yang lain, Sri Wahyuningsih mengaku telah menghubungi pihak Partai Garuda. Namun pihak Partai Garuda tidak mendapatkan respons sama sekali.
“Sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya,” tutur Sri.
“Kami telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan,” lanjutnya.
Berdasarkan data dari KPU Makassar, sebanyak 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hardcopy laporan ke KPU Kota Makassar. Partai Garuda tercatat merupakan satu-satunya peserta pemilu yang belum melakukan submit dan memasukkan dokumen laporan LADK ke KPU Makassar.
Selanjutnya 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan diminta untuk melakukan perbaikan. Sementara 9 partai lainnya dinyatakan telah selesai menyampaikan LADK yakni, Partai Golkar, Gelora PKN, Hanura, PAN, PSI, Perindo, Partai Ummat dan Partai Demokrat.
Penjelasan Partai Garuda Tak Laporkan LADK
Partai Garuda menjelaskan alasan pihaknya tidak mengumpulkan LADK sampai batas waktu yang ditentukan. Ketua Partai Garuda Makassar Ahmad Sukarno mengaku bingung ingin melaporkan apa sementara tidak punya caleg di Makassar.
“Artinya memang tidak melaporkan untuk laporan dana kampanye karena kita tidak punya caleg di Makassar. Secara otomatis apa yang mau dilaporkan sementara tidak ada kegiatan untuk pergerakan kampanye caleg,” ujar Ahmad Sukarno kepada detikSulsel, Senin (8/1)
Ahmad enggan menjelaskan mengapa partainya tak punya caleg sama sekali untuk bertarung di Kota Makassar. Dia pasrah jika partainya harus dicoret dari kontestasi Pileg di Makassar buntut tak melaporkan LADK ke KPU.
“Tidak ada yang bisa dilaporkan, karena tidak ada calegnya. Biar satu dapil tidak ada juga calegnya. Yang jelasnya itu internal partai,” jelasnya
Baca artikel detiksulsel, “Nasib Partai Garuda Makassar Terancam Dicoret dari Pileg Imbas Tak Setor LADK”