KBR, Jakarta- Pengamat Pemilu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak instrumen penyelenggara Pemilu 2024 tegas mengusut dan memastikan laporan kejanggalan transaksi dana kampanye dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz menilai belum ada tindakan serius meski indikasi itu sudah pernah muncul saat Pemilu 2019.
Ia meminta PPATK, KPU, serta Bawaslu menindaklanjuti hal tersebut.
“Penting untuk melihat lebih jauh bagaimana transaksi janggal yang ditemukan oleh PPATK. Tentu karena PPATK sendiri punya otoritas untuk memantau aliran dana, juga rekening dan lain sebagainya. Saya kira menjadi penting untuk kemudian ini ditindaklanjuti dan tindak lanjutnya itu juga oleh Bawaslu dan KPU. Bawaslu bisa misalnya punya kewenangan punya otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaporan dana kampanye,” ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz kepada KBR, Minggu (17/12/2023).
Selain itu, menurut Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz itu perlu adanya pencermatan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) capres-cawapres yang sudah keluar beberapa hari lalu. Kata dia, perlu ada penyesuaian dengan laporan yang ditemukan PPATK.
Kahfi juga mengkhawatirkan dana kampanye yang dikeluarkan oleh simpatisan dan kerap tidak tercatat ke dalam LADK.
Kahfi menilai hingga saat ini Indonesia masih sulit memberantas budaya politik uang di Pemilu.
“Politik uang sendiri kan sebenarnya lebih banyak dilakukan oleh caleg secara personal. Di mana mereka tidak diwajibkan punya rekening khusus Dana kampanye, sehingga agak sulit untuk melacak aliran dana, kemudian politik uang ini lebih banyak dilakukan melalui cash bukan melalui nontunai, sehingga lebih sulit lagi untuk melacaknya. Makanya kemudian transaksi-transaksi yang janggal ini bisa jadi mengalir ke caleg secara personal, juga partai politik, juga capres seperti itu harus ditindaklanjuti secara serius,” jelas Kahfi
Artikel ini dapat diakses Kbr.id
No responses yet