PDIP Siapkan Dana Kampanye Sebanyak Rp. 183 M

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima informasi Laporan Dana Kampanye partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.

Laporan Dana Kampanye itu terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif wajib disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024.

“Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” dikutip dari Rilis KPU, Selasa (9/1/2024).

Partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat pusat pun telah menyampaikan LADK kepada KPU melalui Sikadeka pada 7 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 7 Januari 2023 Pukul 15.50 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

2. Partai Gerakan Indonesia

Raya (Gerindra) pada 7 Januari 2023 Pukul 16.22 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 7 Januari 2023 Pukul 16.22 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

4. Partai Golongan Karya (Golkar) pada 7 Januari 2023 Pukul 16.40 dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

5. Partai NasDem pada 7 Januari 2023 Pukul 12.48 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

6. Partai Buruh pada 7 Januari 2023 Pukul 12.48 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada 7 Januari 2023 Pukul 01.46 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 6 Januari 2023 Pukul 21.55 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai 9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada 7 Januari 2023 Pukul 14.57 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada 7 Januari 2023 Pukul 20.02 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) pada 7 Januari 2023 Pukul 19.27 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

12. Partai Amanat Nasional (PAN) pada 7 Januari 2023 Pukul 12.08 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

13. Partai Bulan Bintang pada 7 Januari 2023 Pukul 13.20 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

14. Partai Demokrat pada 7 Januari 2023 Pukul 20.00 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 7 Januari 2023 Pukul 05.44 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

16. Partai Perindo pada 7 Januari 2023 Pukul 15.49 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 7 Januari 2023 Pukul 21.26 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

18.Partai Ummat pada 7 Januari 2023 Pukul 18.59 WIB dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

“Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK Partai Politik Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tulis KPU.
Adapun rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politi peserta Pemilu 2024 tingkat pusat sebagai berikut:

1. PKB dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 579 orang, dan yang tidak menyampaikan LADK 1 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 1.005.330.806 dengan total pengeluaran Rp 800.446.161

2. Gerindra dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 2.841.667.200 dengan total pengeluaran Rp 1.179.460

3. PDIP dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 575 orang, dan yang tidak menyampaikan LADK 5 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 183.861.799.000 dengan total pengeluaran Rp 115.046.105.000

4. Golkar dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 20.591.513.702 dengan total pengeluaran Rp 8.801.317.049

5. NasDem dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 550 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 7.781.026.469 dengan total pengeluaran Rp 7.631.655.294

6. Partai Buruh dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 578 orang, dan yang tidak menyampaikan LADK 2 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 4.214.169.815 dengan total pengeluaran Rp 3.758.092.806
7. Gelora dengan jumlah calon anggota legislatif 396 orang telah menyampaikan LADK 286 orang, dan yang tidak menyampaikan LADK 110 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 5.808.500.000 dengan total pengeluaran Rp 4.686.000.000.

8. PKS dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 12.711.929.760 dengan total pengeluaran Rp 7.833.307.791.

9. PKN dengan jumlah calon anggota legislatif 525 orang telah menyampaikan LADK 525 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 453.048.200 dengan total pengeluaran Rp 42.700.400.

10. Hanura dengan jumlah calon anggota legislatif 485 orang telah menyampaikan LADK 485 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 2.010.000.753 dengan total pengeluaran Rp 234.035.150.

11. Garuda dengan jumlah calon anggota legislatif 570 orang telah menyampaikan LADK 570 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 5.500.000.000 dengan total pengeluaran Rp 2.118.305.000.

12. PAN dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 29.826.000.000 dengan total pengeluaran Rp 22.419.055.000.
13. PBB dengan jumlah calon anggota legislatif 470 orang telah menyampaikan LADK 470 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 301.300.000 dengan total pengeluaran Rp 228.300.000

14. Demokrat dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 8.748.860.395 dengan total pengeluaran Rp 3.914.375.079

15. PSI jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 2.002.000.000 dengan total pengeluaran Rp 180.000.

16. Perindo dengan jumlah calon anggota legislatif 579 orang telah menyampaikan LADK 579 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 10.148.994.025 dengan total pengeluaran Rp 9.997.744.025.

17. PPP dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 20.005.000.000 dengan total pengeluaran Rp 13.155.500.000.

18. Partai Ummat dengan jumlah calon anggota legislatif 512 orang telah menyampaikan LADK 511 orang, dan yang tidak menyampaikan LADK 1 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 479.128.518 dengan total pengeluaran Rp 478.137.200.

KPU menyebutkan, masyarakat juga dapat mengakses Laporan Dana Kampanye Peserta Tahun 2024 secara berkala (daily report) selama masa kampanye yaitu sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.

Artikel ini telah tayang pada cnbcindonesia dengan judul “PDIP Siapkan Dana Kampanye Sebanyak Rp. 183 M”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content