JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie buka suara soal pengeluaran dana kampanye yang baru dilaporkan Rp 180.000 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia mengakui bahwa jumlah yang dilaporkan ke KPU RI itu memang belum mencakup seluruh pengeluaran, karena ada data-data yang belum dimasukkan ke dalam laporan. “Proses input data memang belum selesai. Saat ini kan memang masih diberi waktu untuk menuntaskan laporan,” kata Grace ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/1/2024). “Tim masih bekerja terus untuk input data,” ia menambahkan.
Pengeluaran dana kampanye Rp 180.000 itu tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) per 7 Januari 2024, laporan yang wajib diserahkan partai politik ke KPU. Jumlah ini menempatkan partai politik bernomor urut 15 tersebut sebagai partai politik dengan laporan pengeluaran dana kampanye paling minim di antara 18 partai politik peserta Pemilu 2024 level nasional. Partai politik lain mencatat laporan pengeluaran dana kampanye minimum ratusan juta. Mayoritas di antaranya mencatat laporan pengeluaran dana kampanye miliaran rupiah. Sesuai tenggat yang diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tenggat terakhir penyerahan LADK memang pada 7 Januari 2024. Seluruh partai politik peserta pemilu tingkat nasional sudah menyerahkan LADK sesuai jadwal, namun tak satu pun yang LADK-nya sudah lengkap sesuai syarat menurut KPU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai laporan awal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 180.000 yang dilaporkan PSI tidak rasional. “Lho ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Tidak logis dan tidak rasional,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024). “Kan tidak rasional cuma Rp 180.000,” sebut dia. Bagja menilai, situasi ini merupakan gejala proforma, di mana partai-partai politik menyerahkan LADK sesuai tenggat untuk formalitas saja lantaran khawatir dengan sanksi yang menanti jika LADK terlambat diserahkan. “Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proforma, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan,” ujarnya. Bagja menambahkan, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap LADK. Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU bakal mengembalikan LADK partai politik karena belum lengkap dan belum sesuai. “LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” ujar Idham dalam keterangan tertulis, kemarin. LADK di antaranya memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penjelasan PSI soal Laporan Pengeluaran Dana Kampanye Rp 180.000″
No responses yet