JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai laporan awal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 180.000 yang dilaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak rasional. “Lho ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Tidak logis dan tidak rasional,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024). “Kan tidak rasional cuma Rp 180.000,” sebut dia.
Bagja menilai, situasi ini merupakan gejala proforma, di mana partai-partai politik menyerahkan LADK sesuai tenggat untuk formalitas saja lantaran khawatir dengan sanksi yang menanti jika LADK terlambat diserahkan. “Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proforma, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan,” ujarnya. Bagja menambahkan, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik kepada KPU RI, yang tenggatnya jatuh pada Minggu (7/1/2024). Menurut KPU RI, meskipun semua partai politik peserta pemilu tingkat nasional sudah menyerahkan LADK sesuai jadwal, namun tak satu pun yang LADK-nya sudah lengkap sesuai syarat
Sebagai informasi, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam LADK yang dirilis resmi oleh KPU RI, kemarin, total 580 caleg DPR RI dari partai besutan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu sudah melaporkan LADK. Total penerimaan dana kampanye yang dilaporkan PSI berjumlah Rp 2,002 miliar, dengan pengeluaran hanya Rp 180.000. Jumlah ini menempatkan partai politik bernomor urut 15 tersebut sebagai partai politik dengan laporan pengeluaran dana kampanye paling minim di antara 18 partai politik peserta Pemilu 2024 level nasional. Partai politik lain mencatat laporan pengeluaran dana kampanye minimum ratusan juta. Mayoritas di antaranya mencatat laporan pengeluaran dana kampanye miliaran rupiah. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mengaku masih perlu memeriksa kembali jumlah yang diumumkan KPU RI terkait pengeluaran dana kampanye partainya. Ia mengakui, jajarannya bekerja keras untuk menyusun LADK agar dapat diserahkan sesuai tenggat. “Karena kemarin ini mereka (jajaran PSI) lembur sampai pagi untuk pelaporan dana kampanye,” ucap Grace kepada Kompas.com, Selasa siang. “Mungkin masih proses di sistemnya. Dicek dulu, ya,” sebutnya. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa LADK di antaranya memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Idham mengatakan, KPU bakal mengembalikan LADK partai politik karena belum lengkap dan belum sesuai. “LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” ujar Idham dalam keterangan tertulis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PSI Lapor Dana Kampanye Cuma Rp 180.000, Bawaslu: Tidak Logis!“