Isu Strategis | Anies – Muhaimin | Prabowo – Gibran | Ganjar – Mahfud |
---|---|---|---|
RUU Perampasan Aset | Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset | Pemberantasan korupsi seimbang menitik beratkan pada menghilangkan keuntungan pada pelaku sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara | Mengamankan aset negara dari tangan koruptor. |
Independensi KPK | Mengembalikan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang independen tidak tebang pilih dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain. | Memperkuat pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. | Penguatan KPK bersama dengan kejaksaan dan POLRI secara sinergis dan harmonis. |
Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang | Partisipasi bermakna masyarakat dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan; | Tidak ada | Legislasi Partisipatif – Gencarkan partisipasi dan gagas pendapat publik melalui penyediaan ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang- undangan. Menyiapkan mekanisme yang dapat memastikan respons yang semestinya atas setiap partisipasi publik. |
Isu Strategis | Anies – Muhaimin | Prabowo – Gibran | Ganjar – Mahfud |
---|---|---|---|
Pendanaan partai politik | Mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik dalam rangka perbaikan tata kelola partai politik yang mencakup aspek pembiayaan, pengelolaan partai dan partisipasi Pemilu, Pilpres, dan Pilkada | Mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang menjamin independensi, transparansi, mencegah korupsi, dan menjaga keberlangsungan demokrasi. | Peningkatan pendanaan negara kepada partai politik |
Isu Strategis | Anies – Muhaimin | Prabowo – Gibran | Ganjar – Mahfud |
---|---|---|---|
Pembangunan infrastruktur | Mengembangkan infrastruktur nasional yang terintegrasi melalui perencanaan yang matang untuk mengoptimalkan efek ganda bagi ekonomi kawasan; | Melanjutkan pembangunan infrastruktur | Melanjutkan pemerataan dan meningkatkan nilai tambah dari infrastruktur yang telah terbangun dengan menggerakkan ekonomi rakyat di seluruh simpul konektivitas di Indonesia yang sudah terhubung satu sama lain. |
Pembangunan IKN | Tidak ada | Melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru secara berkelanjutan. | Komitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara secara bertahap hingga IKN menjadi titik keseimbangan baru keadilan pembangunan sekaligus simbol Indonesia yang futuristik. |
Infrastruktur dan utang | Menyeimbangkan posisi Indonesia dalam Belt and Road Initiative (BRI), BRICS, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), untuk mengambil manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia. | Memperbaiki tata kelola utang pemerintah dengan menggunakannya hanya untuk sektor-sektor produktif. | Tidak ada |
Urgensi RUU PBJ (Reformasi PBJ) | Meningkatkan belanja produk UMKM melalui pengadaan barang dan jasa di BUMN dan BUMD. | Mendorong kewajiban pengadaan barang dan jasa melalui sistem dan pipeline yang sudah dirumuskan LKPP (30-40% APBN untuk pengadaan barang dan modal), serta mengintegrasikan sistem belanja modal dan barang tersebut ke dalam e-planning hingga e-monitoring, e-budgeting hingga e-catalog, dan e-vendor. | Mengalokasikan 50% anggaran belanja barang/jasa pemerintah dan BUMN/D untuk koperasi dan UMKM. |
Isu Strategis | Anies – Muhaimin | Prabowo – Gibran | Ganjar – Mahfud |
---|---|---|---|
Sistem antikorupsi di BUMN | – Menyusun tata kelola BUMN yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi, dan meritokrasi, khususnya termasuk dalam rekrutmen karyawan dan pimpinan; – Mewajibkan BUMN menerapkan tata kelola yang berintegritas dan menyebarkan semangat anti-korupsi ke rantai pasoknya; – Menjauhkan BUMN dari upaya politisasi oleh pihak manapun dan menghindarkan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN. – Memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh sektor termasuk sektor-sektor strategis seperti SDA, alutsista, program sosial, infrastruktur, dan BUMN; | – Memperluas dan memperkuat penggunaan e-catalogue dan e-procurement di pemerintahan dan BUMN – Menguatkan manajemen BUMN yang profesional dan berintegritas serta bebas dari kepentingan politik praktis. | Meningkatkan daya saing BUMN skala regional dan global |
Isu Strategis | Anies – Muhaimin | Prabowo – Gibran | Ganjar – Mahfud |
---|---|---|---|
Risiko Korupsi dalam Transisi Energi | – Indonesia Menuju EBT melalui diversifikasi energi. – Membatasi pembangunan baru dan memensiundinikan pembangkit listrik bertenaga batu bara yang diprioritaskan dari Jawa dan Bali, diikuti wilayah-wilayah lainnya pada waktunya; | – Mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus menjadikan Indonesia sebagai raja energi hijau dunia (super power) dalam bidang energi baru dan terbarukan (renewables) dan energi berbasis bahan baku nabati (bioenergy). – Akselerasi rencana dekarbonisasi untuk mencapai target net zero emission. – Merevisi semua tata aturan yang menghambat untuk meningkatkan investasi baru di sektor energi baru dan terbarukan (EBT). – Melanjutkan program mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (coal-fired power plant retirement) dengan berdasarkan pada asas keadilan dan keberimbangan. | – Transisi energi menuju net zero emission. – Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai generator pembaharuan yang potensinya sekitar 3.700 GW secara bertahap untuk kebutuhan energi dalam negeri, sehingga porsi EBT di dalam bauran energi menjadi 25-30% hingga tahun 2029. |
Risiko Korupsi dalam Isu Pertambangan | Membangun lebih banyak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan meningkatkan pengawasan, serta penegakan hukum untuk mengurangi pencemaran air dari domestik, fasilitas kesehatan, industri, tambang, dan sumber lainnya; Memastikan hak masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA (misalnya: pertambangan, perkebunan) Memastikan perbaikan kerusakan lingkungan, utamanya deforestasi, pencemaran limbah tambang/industri, kebakaran hutan, dan pengelolaan lahan gambut Hilirisasi tambang untuk kesejahteraan masyarakat: menciptakan lapangan pekerjaan dan membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar, serta pengolahan limbah tambang ramah lingkungan termasuk di Halmahera dan Namlea. | Swasembada Energi: Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945. Ekonomi Hijau: Menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif. Reformasi Hukum: Memastikan tata kelola Migas dan Pertambangan Nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945 | Hilirisasi tambang untuk kesejahteraan masyarakat: menciptakan lapangan pekerjaan dan membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar, serta pengolahan limbah tambang ramah lingkungan termasuk di Halmahera dan Namlea. Akselerasi 11 Potensi Maritim (1) Perikanan Tangkap, (2) Perikanan Budidaya, (3) Industri Pengolahan Hasil Perikanan, (4) Industri Bioteknologi Kelautan, (5) Pertambangan dan Energi (ESDM), (6) Pariwisata Bahari, (7) Hutan Bakau, (8) Perhubungan Laut, (9) Sumber Daya Wilayah Pulau-Pulau Kecil, (10) Industri dan Jasa Maritim, dan (11) SDA Nonkonvensional. |
Penegakan HAM | MISI: Memulihkan kualitas demokrasi, menegakkan hukum dan HAM, memberantas korupsi tanpa tebang pilih, serta menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Menguatkan lembaga HAM nasional, menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM; Meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota Polri tentang prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; Mengembangkan rencana tata ruang yang berbasis bidang tanah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan pendekatan partisipatif dan Hak Asasi Manusia; | MISI: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Penegakan HAM: (1) Melindungi hak asasi manusia (HAM) seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan tata aturan yang berlaku. (2) Memastikan setiap kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (3) Memprioritaskan pembuatan undang-undang yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukum. (4) Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. (5) Memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri | MISI: Mempercepat pelaksanaan demokrasi substantif, penghormatan HAM, supremasi hukum yang berkeadilan, dan keamanan yang profesional. Mengembangkan rencana tata ruang yang berbasis bidang tanah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan pendekatan partisipatif dan Hak Asasi Manusia; Supremasi Hukum Progresif dan Menjamin HAM Memastikan hukum berkeadilan dengan penegak hukum yang bersih, serta menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM diikuti regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Pelanggaran HAM Diselesaikan Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Utamanya terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara. Kepatuhan Terhadap Standar dan HAM Senantiasa mematuhi setiap aturan dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam penegakkan HAM. |