Pendanaan Kampanye

  1. Kebijakan

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Kebijakan KPU:

  • Peraturan KPU Nomor 24/29/34 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Keputusan KPU:

  • 1126 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum
  • 1781 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum
  • 911 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Sumbangan Dana Kampanye yang tidak Sesuai Ketentuan ke Kas Negara oleh Peserta Pemilu
  1. Tahapan Dana Kampanye
  • Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
  • Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
  • Penyampaian LADK
  • Perbaikan LADK
  • Pengumuman LADK
  • Periode Pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
  • Penyampaian LPSDK
  • Pengumuman LPSDK
  • Periode Pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
  • Pengumuman Hasil Audit
  • Penyampaian Hasil Audit kepada Peserta Pemilu
  • Audit dan Penyampaian Hasil Audit ke KPU, KPU Prov/Kab/Kota
  • Penyampaian LPPDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP)
  1. Peserta Pemilu
  • Partai Politik
  • Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
  • Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  1. Bentuk Dana Kampanye
  • Uang: penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi perbankan
  • Barang: benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima
  • Jasa: Pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh pasangan calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima
  1. Jenis Laporan Dana Kampanye
  • Laporan Awal Dana Kampanye/Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
  • Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
  • Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
  • Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye
  • Daftar Saldo Dana Kampanye
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas LADK/Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas LPSDK
  • Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Anggota DPR dan DPRD
  • Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kamapnye
  • Daftar Persediaan Barang
  1. Sumber Dana Kampanye
Partai Politik  DPD  Presiden dan Wakil Presiden 
  1. Partai Politik 
  1. Calon Anggota DPD 
  1. Pasangan Calon 
  1. Calon Anggota DPR dan DPRD 
 
  1. Partai Politik Pengusul 
Pihak lain: Perseorangan, Kelompok, dan Badan Usaha Non-Pemerintah/Badan Hukum Swasta 

Catatan:
Ketentuan Pasal 325, 329, 332 UU 7 Tahun 2017
Ketentuan Pasal 74 UU 10 Tahun 2016

  1. Pembatasan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
      Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 327 UU 7/2017)  Partai Politik (Pasal 331 UU 7/2017)  Calon Anggota DPD (Pasal 333 7/2017) 
    Peserta Pemilu  Tidak ada batasan  Tidak ada batasan  Tidak ada batasan 
    Perseorangan  Rp 2.500.000.000  Rp 2.500.000.000  Rp 750.000.000 
    Kelompok  Rp 25.000.000.000  Rp 25.000.000.000  Rp 1.500.000.000 
    Badan Usaha Non-Pemerintah  Rp 25.000.000.000  Rp 25.000.000.000  Rp 1.500.000.000 
  2. Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

Tidak ada pembatasan pengeluaran dalam dana kampanye Pemilu

  1. Audit Laporan Dana Kampanye

Kantor Akuntan Publik (KAP) mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas:

  • Laporan Awal Dana Kampanye (LADK);
  • Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan
  • Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye;

Masa kerja audit KAP adalah 30 hari sejak diterimanya LPPDK dari Peserta Pemilu (Pasal 335 ayat 5 UU 7/2017)

Peserta Pemilu wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan tepat waktu.

Peserta Pemilu wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk:

  • mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye;
  • melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang;
  • meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; dan
  • memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit.
  1. Dana Kampanye Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan awal dana kampanye periode 16-26 November 2023 para calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024.

Berdasarkan laporan tersebut pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki dana kampanye paling besar dibandingan pasangan capres-cawapres lainnya. Total awal dana kampanye milik Prabowo-Gibran yaitu sebesar Rp31,43 miliar.

Adapun awal dana kampanye milik pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo -Mahfud MD masing-masing hanya sebesar Rp1 miliar dan Rp2,97 miliar.

Berikut rincian awal dana kampanye para pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.

  1. Anies-Muhaimin
    Aktivitas  Bentuk Dana Kampanye 
    Uang  Barang  Jasa 
    Pasangan Calon  Rp 1 miliar  0  0 
    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik  0  0  0 
    Jumlah Keseluruhan  Rp 1 miliar 
  2. Prabowo-Gibran
    Aktivitas  Bentuk Dana Kampanye 
    Uang  Barang  Jasa 
    Pasangan Calon  Rp 2 miliar  0  0 
    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik  0  600 juta  Rp 28.8 miliar 
    Jumlah Keseluruhan  Rp 31,43 miliar 
  3. Ganjar-Mahfud
    Aktivitas  Bentuk Dana Kampanye 
    Uang  Barang  Jasa 
    Pasangan Calon  Rp 25 juta  0  0 
    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik  Rp 2.95 miliar  0  0 
    Jumlah Keseluruhan  Rp 2,97 miliar 

Sumber: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/sikadeka/pwp

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019

No.  Partai Politik  Dana Kampanye 
1.  PDIP  Rp 345 M 
2.  Golkar  Rp 307 M 
3.   Nasdem  Rp 232 M 
4.  Demokrat  Rp 189 M 
5.  PAN  Rp 169 M 
6.  PKS  Rp 150 M 
7.  PKB  Rp 141 M 
8.  Gerindra  Rp 134 M 
9.  PSI  Rp 84 M 
     

Sumber: Website Bawaslu RI

Scroll to Top
Skip to content