- Kebijakan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kebijakan KPU:
- Peraturan KPU Nomor 24/29/34 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Keputusan KPU:
- 1126 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum
- 1781 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum
- 911 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Sumbangan Dana Kampanye yang tidak Sesuai Ketentuan ke Kas Negara oleh Peserta Pemilu
- Tahapan Dana Kampanye
- Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
- Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
- Penyampaian LADK
- Perbaikan LADK
- Pengumuman LADK
- Periode Pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
- Penyampaian LPSDK
- Pengumuman LPSDK
- Periode Pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
- Pengumuman Hasil Audit
- Penyampaian Hasil Audit kepada Peserta Pemilu
- Audit dan Penyampaian Hasil Audit ke KPU, KPU Prov/Kab/Kota
- Penyampaian LPPDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP)
- Peserta Pemilu
- Partai Politik
- Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
- Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Bentuk Dana Kampanye
- Uang: penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi perbankan
- Barang: benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima
- Jasa: Pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh pasangan calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima
- Jenis Laporan Dana Kampanye
- Laporan Awal Dana Kampanye/Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
- Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
- Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye
- Daftar Saldo Dana Kampanye
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas LADK/Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas LPSDK
- Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Anggota DPR dan DPRD
- Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kamapnye
- Daftar Persediaan Barang
- Sumber Dana Kampanye
Partai Politik | DPD | Presiden dan Wakil Presiden |
|
|
|
|
– |
|
Pihak lain: Perseorangan, Kelompok, dan Badan Usaha Non-Pemerintah/Badan Hukum Swasta |
Catatan:
Ketentuan Pasal 325, 329, 332 UU 7 Tahun 2017
Ketentuan Pasal 74 UU 10 Tahun 2016
- Pembatasan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 327 UU 7/2017) Partai Politik (Pasal 331 UU 7/2017) Calon Anggota DPD (Pasal 333 7/2017) Peserta Pemilu Tidak ada batasan Tidak ada batasan Tidak ada batasan Perseorangan Rp 2.500.000.000 Rp 2.500.000.000 Rp 750.000.000 Kelompok Rp 25.000.000.000 Rp 25.000.000.000 Rp 1.500.000.000 Badan Usaha Non-Pemerintah Rp 25.000.000.000 Rp 25.000.000.000 Rp 1.500.000.000 - Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye
Tidak ada pembatasan pengeluaran dalam dana kampanye Pemilu
- Audit Laporan Dana Kampanye
Kantor Akuntan Publik (KAP) mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas:
- Laporan Awal Dana Kampanye (LADK);
- Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye;
Masa kerja audit KAP adalah 30 hari sejak diterimanya LPPDK dari Peserta Pemilu (Pasal 335 ayat 5 UU 7/2017)
Peserta Pemilu wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan tepat waktu.
Peserta Pemilu wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk:
- mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye;
- melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang;
- meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; dan
- memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit.
- Dana Kampanye Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan awal dana kampanye periode 16-26 November 2023 para calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024.
Berdasarkan laporan tersebut pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki dana kampanye paling besar dibandingan pasangan capres-cawapres lainnya. Total awal dana kampanye milik Prabowo-Gibran yaitu sebesar Rp31,43 miliar.
Adapun awal dana kampanye milik pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo -Mahfud MD masing-masing hanya sebesar Rp1 miliar dan Rp2,97 miliar.
Berikut rincian awal dana kampanye para pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.
- Anies-Muhaimin
Aktivitas Bentuk Dana Kampanye Uang Barang Jasa Pasangan Calon Rp 1 miliar 0 0 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik 0 0 0 Jumlah Keseluruhan Rp 1 miliar - Prabowo-Gibran
Aktivitas Bentuk Dana Kampanye Uang Barang Jasa Pasangan Calon Rp 2 miliar 0 0 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik 0 600 juta Rp 28.8 miliar Jumlah Keseluruhan Rp 31,43 miliar - Ganjar-Mahfud
Aktivitas Bentuk Dana Kampanye Uang Barang Jasa Pasangan Calon Rp 25 juta 0 0 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Rp 2.95 miliar 0 0 Jumlah Keseluruhan Rp 2,97 miliar
Sumber: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/sikadeka/pwp
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019
No. | Partai Politik | Dana Kampanye |
1. | PDIP | Rp 345 M |
2. | Golkar | Rp 307 M |
3. | Nasdem | Rp 232 M |
4. | Demokrat | Rp 189 M |
5. | PAN | Rp 169 M |
6. | PKS | Rp 150 M |
7. | PKB | Rp 141 M |
8. | Gerindra | Rp 134 M |
9. | PSI | Rp 84 M |
Sumber: Website Bawaslu RI