Sejak era reformasi, telah terjadi tiga kali pergantian undang-undang tentang partai politik. Dimulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2002, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Secara umum didalam undang-undang tersebut telah mengatur soal keuangan partai politik.  

Ada 2 (dua) aspek yang secara konsisten diatur mengenai keuangan yakni; pertama mengenai sumber keuangan partai politik yang mencakup sumber keuangan yang berasal dari negara, iuran/sumbangan internal dan pembatasan sumbangan pihak ketiga (individu dan perusahaan). Kedua, adanya kewajiban pelaporan dan audit keuangan partai politik secara periodik (tahunan). 

Tabel 1. 

Perkembangan Sumber Keuangan Partai Politik 

UU 2/1999  UU 31/2002  UU 2/2008 dan UU 2/2011 
1. iuran anggota;
2. sumbangan;
3. usaha lain yang sah. 
  1. iuran anggota; 
  1. sumbangan yang sah menurut hukum; dan 
  1. bantuan dari anggaran negara. 
  1. iuran anggota; 
  1. sumbangan yang sah menurut hukum; dan 
  1. bantuan keuangan dari APBN/APBD. 

 

Tabel 2. 

Kewajiban Pelaporan Keuangan  

LITI 

UU 2/1999  UU 31/2002  UU 2/2008 & UU 2/2011 
Memelihara daftar penyumbang dan jumlahnya, diaudit akuntan publik, disampaikan kepada Mahkamah Agung.  Membuat pembukuan, memelihara daftar dan jumlah penyumbang, terbuka kepada publik dan pemerintah, serta diaudit setiap tahun oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada KPU.  Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, terbuka kepada publik, serta diaudit oleh akuntan publik setiap tahun. 

 

Perkembangan pengaturan keuangan partai politik dari sisi sumber keuangan masih berkutat soal metode alokasi bantuan dari negara dan pembatasan jumlah sumbangan dari pihak ketiga. Dari sisi bantuan keuangan dari negara mengalami perubahan mengenai dasar pemberian bantuan. UU Nomor 2 Tahun 1999 menyebutkan bantuan keuangan negara diberikan berdasarkan perolehan suara. Kemudian terjadi penggantian undang-undang melalui UU Nomor 31 Tahun 2002 dimana bantuan keuangan dari negara diberikan secara proporsional berdasarkan kursi yang diperoleh di lembaga parlemen. Terakhir dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 bantuan keuangan dari negara diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara bagi partai politik yang memperoleh kursi di parlemen.  

Dalam kurun waktu yang sama, sumbangan yang bersumber dari pihak ketiga (individu dan badan usaha) juga mengalami perubahan dari sisi jumlah. Secara umum perubahan tersebut hanya menyangkut kenaikan pembatasan jumlah sumbangan yang diperbolehkan dalam satu tahun. Sedangkan sumber keuangan yang bersumber dari internal tidak mengalami perubahan. Dari sisi peruntukan, bantuan yang bersumber dari negara didalam UU Nomor 2 Tahun 2011 diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Meskipun demikian bantuan dari negara tersebut masih dapat digunakan untuk membiayai aktivitas partai politik lainnya seperti operasional/kesekretariatan. 

 Pendanaan Politik dan Pemilu 

Secara umum, pengaturan pendanaan politik sudah diatur dalam regulasi yang ada dengan menerapkan sejumlah prinsip sebagai berikut. 

  • Partai politik di setiap tingkatan wajib membuat catatan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran. Laporan pertanggungjawaban terbuka diketahui masyarakat. 
  • Regulasi juga mendorong partai politik untuk transparan dan akuntabel, diantaranya dengan mewajibkan partai politik membuat laporan yang diaudit oleh akuntan publik. 
  • Laporan keuangan partai politik yang bersumber dari bantuan keuangan APBN dan APBD diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan 
  • Untuk menjamin kesetaraan, diatur pembatasan terhadap penyumbang untuk partai politik. 
  • Partai politik dilarang menerima sumbangan dari asing dan pihak-pihak lain tanpa identitas yang jelas. 

Sementara itu, untuk pemilihan eksekutif, baik Pemilihan Presiden maupun Kepala Daerah, ada beberapa aturan umum sebagai berikut. 

  • Sumber pendanaan kampanye politik berasal dari partai politik, kandidat, dan sumbangan dari pihak lain. Dana kampanye dalam bentuk uang disimpan dalam rekening khusus dana kampanye baik untuk partai politik maupun kandidat DPD. 
  • Sumbangan dari pihak lain dibatasi jumlahnya. Sumbangan individu maksimal Rp. 2,5 miliar sedangkan sumbangan dari kelompok, badan usaha non pemerintah dan perusahaan dibatasi maksimal Rp. 25 miliar untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) batasan maksimal sumbangan dana kampanye individu sebesar Rp. 75 juta dan badan usaha non pemerintah maksimal Rp. 750 juta. Seluruh penyumbang diwajibkan melampirkan identitas yang jelas. 
  • Batasan pengeluaran dana kampanye hanya diatur bagi peserta pemilu di Pilkada dengan formula penghitungan besarannya memperhatikan jumlah pemilih, luas wilayah, dan standar biaya daerah. Sedangkan untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak diberlakukan batasan pengeluaran dana kampanye. 
  • Laporan dana kampanye wajib diserahkan oleh partai politik dan kandidat DPD 15 hari setelah pemungutan suara kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU untuk melakukan audit. 

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPD, juga dikenakan aturan yang mengikuti prinsip-prinsip di atas. Setiap calon anggota DPD harus melaporkan rekening khusus dana kampanye. Sama seperti kandidat dalam pemilihan eksekutif, setiap calon anggota DPD juga harus membuat laporan awal dan laporan akhir dana kampanye yang akan diaudit oleh akuntan publik. Rangkuman dari pengaturan pendanaan politik dalam sejumlah regulasi dapat dilihat pada bagian lampiran. 

Regulasi terkait lainnya adalah peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum bagi penyaluran bantuan politik untuk partai politik. PP No. 1 tahun 2018 menetapkan bantuan untuk partai politik sebesar Rp. 1000/suara di tingkat nasional yang bersumber dari APBN dan Rp. 1200/suara di tingkat provinsi dan Rp. 1500/suara di tingkat kabupaten/kota yang bersumber dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/ kota. Penggunaan bantuan tersebut untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. Regulasi tersebut juga mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan. Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak akan mendapat bantuan keuangan negara pada tahun anggaran berikutnya. 

Pengaturan Keuangan Partai Politik 

Dari aspek pengaturan, regulasi keuangan partai politik yang berlaku saat ini bisa dinilai cukup. Namun dalam implementasinya terdapat beberapa persoalan, pertama soal politik alokasi bantuan keuangan negara (public funding) kepada partai politik. Kedua, mengenai mekanisme dan prosedur pelaporan keuangan partai politik. Dan ketiga bagaimana instrumen pengawasan dan sanksi terkait kepatuhan partai politik dalam pelaporan keuangan. 

Pertama, bantuan keuangan dari negara idealnya ditujukan untuk memodernisasi organisasi partai politik. Jika alokasi anggaran negara memadai, maka diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam tata kelola partai politik serta bagian dari upaya untuk memutus oligarki didalam partai politik (KPK dan LIPI, 2019). Peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik hanya sebatas mengubah formula perhitungan dengan menaikkan harga per-suara. Padahal secara politik kenaikan bantuan keuangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ditujukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik.1 Setidaknya ada dua hal yang perlu didalami perihal kenaikan bantuan; pertama, soal relevansi kenaikan jumlah bantuan dengan kebutuhan partai politik. Kedua, penguatan seperti apa yang hendak dituju oleh negara ketika memutuskan untuk menaikkan anggaran bagi partai politik serta konsekuensinya bagi partai politik. 

Kedua, mekanisme dan prosedur pelaporan keuangan partai politik tidak diatur secara tuntas. Perubahan undang-undang partai politik melalui UU Nomor 2 Tahun 2011 khususnya Pasal 39 menyebutkan bahwa partai politik diwajibkan membuat laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan neraca dan laporan arus kas. Laporan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan secara periodik. Ada 2 (dua) problem terkait pelaporan keuangan; (1) Undang-undang memisahkan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari keuangan negara dengan sumber keuangan yang bersumber dari anggota partai politik (iuran/sumbangan) dan pihak ketiga (individu non-anggota dan badan hukum). Pada satu sisi pemisahan mekanisme ini mungkin dapat dibenarkan sebab mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara akan berbeda dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari non-negara. Namun pemisahan ini justru menimbulkan ketimpangan regulasi terhadap pelaporan keuangan partai politik. 

Pengaturan dan melaporan keuangan partai politik yang bersumber dari negara diatur sangat detail. Mulai dari penggunaan anggaran yang diprioritaskan untuk pendidikan politik hingga mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut. (2) Kewajiban pencatatan atas semua penerimaan dan pengeluaran keuangan didalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 36 ayat (3) ditujukan terhadap partai politik di setiap tingkatan tidak konsisten dengan keberadaan partai politik sebagai satu kesatuan badan hukum. 

Ketiga, sistem pengawasan dan sanksi tidak diatur secara komprehensif. Undang- undang partai politik tidak menyebutkan bagaimana kelembagaan pengawasan terhadap aktivitas keuangan partai politik secara keseluruhan. Undang-undang hanya mengamanatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang bersumber dari negara. Bahwa setiap partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit. Laporan dan audit ini memiliki implikasi sanksi administratif kepada partai politik yakni penghentian bantuan sampai laporan diterima oleh pemerintah. Pengawasan dan sanksi ini berbanding terbalik dengan pelaporan keuangan yang bersumber dari anggota partai politik dan pihak ketiga. Pada satu sisi ada kewajiban bagi partai politik untuk membuat laporan keuangan dan audit oleh akuntan publik secara periodik (tahunan). Namun regulasi ini tidak mengatur kelembagaan yang bisa memastikan kewajiban pelaporan dan audit tersebut dipatuhi. Sehingga kewajiban ini hanya bersifat sukarela (voluntary), bukan sebuah keharusan (mandatory) sebagaimana pelaporan keuangan yang bersumber dari negara. Ketiadaan lembaga pengawasan juga berdampak pada minimnya penguatan kapasitas kelembagaan partai politik, khususnya terkait pelaporan keuangan. Dari segi sanksi, undang-undang juga tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak membuat laporan keuangan dan audit. Problem ini sudah pasti akan berimplikasi kepada kepatuhan partai politik terhadap pelaporan keuangan dan audit. 

 

 

Skip to content