Tifatul Sembiring

Tempat tanggal lahir:

Bukittinggi, 28 September 1961

Jenis kelamin:

Laki Laki

Alamat:

Depok, Jawa Barat

Pekerjaan:

Politisi (Anggota DPR RI periode 2019-2024)

Partai Politik:

PKS

Daerah Pemilihan:

Sumatera Utara I

Nomor Urut:

1

Media Sosial:

Platform Nama Pengguna
Facebook
Twitter/X
Instagram
LinkedIn

Punya Informasi Penting? Beritahu kami


Sekolah Menengah Atas

SMKN 26 Jakarta

Tahun Masuk:

1979

Tahun Lulus:

1982

Pendidikan Tinggi

Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer (STI&K) Jakarta
S1

Tahun Masuk:

1984

Tahun Lulus:

1988
Partai Politik
Nama Institusi Jabatan Tahun Tautan/keterangan
Partai Keadilan Sejahtera
Presiden
2004-2009
https://www.dpr.go.id/blog/profil/id/781
Eksekutif
Nama Institusi Jabatan Tahun Tautan/keterangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Menteri Komunikasi dan Informatika RI
2009-2014
Legislatif
Nama Institusi Jabatan Tahun Tautan/keterangan
DPR RI
Anggota
2014-2024
https://infopemilu.kpu.go.id/
Tim Kampanye
Peran Tahun Tautan/keterangan
Nama Institusi Jabatan Tahun Tautan/keterangan
PT PLN Pusat
PNS
1982-1989
https://infopemilu.kpu.go.id/
Nama Institusi Jabatan Tahun Tautan/keterangan
-
Nama Hubungan Tautan/keterangan
Ulasan Tautan/keterangan
Ulasan Tautan/keterangan
Ulasan Tautan/keterangan
Ulasan Tautan/keterangan
Tifatul Sembiring sebagai Menkominfo menerbitkan Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang menuai kontroversi. Sebabnya, Aturan yang memuat pembatasan HAM hanya boleh dituangkan dalam UU. Selain itu, sejumlah norma dalam Permenkominfo ini dinilai sebagai "pasal karet" yang dapat membenarkan pembatasan sewenang-wenang; melampaui UU ITE yang menjadi induk aturan; dan telah mendelegasikan kewenangan pembatasan kepada otoritas privat (dalam hal ini penyelenggara jasa internet (PJI/ISP)).
https://icjr.or.id/permen-kominfo-tentang-penanganan-situs-internet-bermuatan-negatif-pembatasan-yang-ilegal-dan-tidak-memiliki-legitimasi/
Ulasan Tautan/keterangan
Bintang Mahaputera Adipradana (2014) - diberikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono
https://www.dpr.go.id/blog/profil/id/781
Apakah calon patuh melaporkan LHKPN setiap tahunnya?
Berdasar pemantauan terhadap laman e-LHKPN KPK s.d. 7 Desember 2023, ditemukan LHKPN untuk tahun 2009, 2012, 2016, 2018, 2021, dan 2022.
https://elhkpn.kpk.go.id/
Apakah calon pernah terlambat dalam melaporkan LHKPN?
Apakah calon pernah diminta memperbaiki LHKPN yang diajukannya?
Berdasarkan LHKPN, apakah harta kekayaan calon pernah menunjukkan indikasi tidak wajar (penambahan signifikan dalam periode singkat, asal-usul mencurigakan)?

Referensi

https://www.dpr.go.id/blog/profil/id/781

https://infopemilu.kpu.go.id/

Permen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif: Pembatasan yang Ilegal dan Tidak Memiliki Legitimasi

https://elhkpn.kpk.go.id/

Skip to content