Jakarta – Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berbicara tentang bahaya politik uang bagi bangsa. Dia mengatakan politik uang telah dilarang oleh aturan yang ada dan diharamkan oleh para ulama.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut-atribut kampanye lainnya,” kata Anwar mengawali penjelasannya kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Anwar mengatakan peserta pemilu yang membagikan benda selain yang diatur dalam PKPU tersebut berarti telah melanggar aturan. Dia mengatakan peserta pemilu yang melakukan politik uang dapat dijerat secara pidana
“Tetapi, jika para peserta pemilu, termasuk pilpres, tentunya pada saat kampanye Pemilu 2024 ternyata membagi-bagi sembako atau di luar bahan kampanye dimaksud, seperti uang, maka mereka dapat dijerat hukum tindak pidana pemilu karena tindakannya sudah mengarah pada politik uang,” ucapnya.
Anwar mengatakan godaan untuk melakukan politik uang demi mendapat suara pemilih sangatlah besar. Apalagi, katanya, masih banyak masyarakat yang hidup dalam kondisi miskin.
“Godaan bagi para peserta pemilu untuk melakukan praktik politik uang untuk masa sekarang ini jelas akan sangat besar karena dengan banyaknya orang yang miskin dan hidupnya mengalami kesusahan maka penggunaan politik uang tentu jelas menjadi sesuatu yang sangat ampuh untuk mendulang suara karena ketika mereka lagi benar-benar butuh uang lalu tiba-tiba mereka bisa mendapatkannya dari para peserta Pemilu,” ucapnya.
Dia mengatakan orang yang diberi uang membalas dengan memilih calon tersebut saat hari pencoblosan. Anwar mengatakan praktik politik uang tersebut tidak bisa ditolerir karena dapat menghasilkan pejabat korup.
“Sebagai orang yang pandai berterima kasih tentu mereka akan mewujudkannya dalam bentuk memberikan suaranya kepada orang atau partai yang telah membantunya tersebut. Tetapi, meskipun demikian, praktik ini dalam konteks pemilu tentu jelas tidak bisa kita tolerir karena praktik politik uang tersebut sudah jelas akan melahirkan para pejabat publik yang korup,” ucap Anwar
“Mereka sudah tentu akan berusaha mengembalikan modal yang sudah mereka tanam sebelumnya dengan melakukan berbagai praktik tercela yang melanggar hukum,” sambungnya.
Anwar, yang juga Ketua PP Muhammadiyah, mengatakan politik uang malah membuat pemimpin yang terpilih lewat Pemilu tak memiliki mental negarawan. Dia mengatakan orang-orang yang terpilih nantinya malah mementingkan diri sendiri dan kroni-kroninya.
“Akibatnya, para pemimpin yang kita pilih dan terpilih bukanlah mereka-mereka yang bermentalkan negarawan, yaitu orang-orang yang lebih mendahulukan kepentingan rakyat banyak, tapi adalah mereka-mereka yang lebih mendahulukan kepentingan dirinya, keluarganya, kroni-kroni dan partainya,” ucapnya.
Atas dasar itu, kata Anwar, para ulama sepakat mengharamkan politik uang. Dia mengatakan politik uang merusak tatanan sosial hingga peradaban bangsa.
“Itulah sebabnya, para ulama sepakat mengharamkan politik uang karena dia akan menimbulkan mafsadat yang besar karena dia akan merusak tatanan sosial, hukum, ekonomi dan politik serta peradaban bangsa yang itu tentu saja jelas-jelas tidak kita inginkan,” ucapnya.
Artikel ini dapat diakses ”
Jakarta – Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berbicara tentang bahaya politik uang bagi bangsa. Dia mengatakan politik uang telah dilarang oleh aturan yang ada dan diharamkan oleh para ulama.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut-atribut kampanye lainnya,” kata Anwar mengawali penjelasannya kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Anwar mengatakan peserta pemilu yang membagikan benda selain yang diatur dalam PKPU tersebut berarti telah melanggar aturan. Dia mengatakan peserta pemilu yang melakukan politik uang dapat dijerat secara pidana
“Tetapi, jika para peserta pemilu, termasuk pilpres, tentunya pada saat kampanye Pemilu 2024 ternyata membagi-bagi sembako atau di luar bahan kampanye dimaksud, seperti uang, maka mereka dapat dijerat hukum tindak pidana pemilu karena tindakannya sudah mengarah pada politik uang,” ucapnya.
Anwar mengatakan godaan untuk melakukan politik uang demi mendapat suara pemilih sangatlah besar. Apalagi, katanya, masih banyak masyarakat yang hidup dalam kondisi miskin.
“Godaan bagi para peserta pemilu untuk melakukan praktik politik uang untuk masa sekarang ini jelas akan sangat besar karena dengan banyaknya orang yang miskin dan hidupnya mengalami kesusahan maka penggunaan politik uang tentu jelas menjadi sesuatu yang sangat ampuh untuk mendulang suara karena ketika mereka lagi benar-benar butuh uang lalu tiba-tiba mereka bisa mendapatkannya dari para peserta Pemilu,” ucapnya.
Dia mengatakan orang yang diberi uang membalas dengan memilih calon tersebut saat hari pencoblosan. Anwar mengatakan praktik politik uang tersebut tidak bisa ditolerir karena dapat menghasilkan pejabat korup.
“Sebagai orang yang pandai berterima kasih tentu mereka akan mewujudkannya dalam bentuk memberikan suaranya kepada orang atau partai yang telah membantunya tersebut. Tetapi, meskipun demikian, praktik ini dalam konteks pemilu tentu jelas tidak bisa kita tolerir karena praktik politik uang tersebut sudah jelas akan melahirkan para pejabat publik yang korup,” ucap Anwar
“Mereka sudah tentu akan berusaha mengembalikan modal yang sudah mereka tanam sebelumnya dengan melakukan berbagai praktik tercela yang melanggar hukum,” sambungnya.
Anwar, yang juga Ketua PP Muhammadiyah, mengatakan politik uang malah membuat pemimpin yang terpilih lewat Pemilu tak memiliki mental negarawan. Dia mengatakan orang-orang yang terpilih nantinya malah mementingkan diri sendiri dan kroni-kroninya.
“Akibatnya, para pemimpin yang kita pilih dan terpilih bukanlah mereka-mereka yang bermentalkan negarawan, yaitu orang-orang yang lebih mendahulukan kepentingan rakyat banyak, tapi adalah mereka-mereka yang lebih mendahulukan kepentingan dirinya, keluarganya, kroni-kroni dan partainya,” ucapnya.
Atas dasar itu, kata Anwar, para ulama sepakat mengharamkan politik uang. Dia mengatakan politik uang merusak tatanan sosial hingga peradaban bangsa.
“Itulah sebabnya, para ulama sepakat mengharamkan politik uang karena dia akan menimbulkan mafsadat yang besar karena dia akan merusak tatanan sosial, hukum, ekonomi dan politik serta peradaban bangsa yang itu tentu saja jelas-jelas tidak kita inginkan,” ucapnya.
Artikel ini dapat diakses “Anwar Abbas: Politik Uang tak bisa ditolerensi karena Lahirkan Pejabat Korup”
No responses yet