JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, informasi tentang dugaan sumber dana ilegal buat kegiatan kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kurang rinci. “Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023). Idham mengatakan laporan dari PPATK berisi tentang transaksi mencurigakan yang ada hubungannya dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April sampai Oktober 2023. Baca juga: KPU Sebut PPATK Laporkan soal Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol “PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” ujar Idham. Selain hal tersebut, kata Ilham, PPATK juga memantau ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN pada periode Januari 2022-30 September 2023. Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melarang lewat peraturan. “Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global, di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut,” ucap Idham.
Atas dasar itu, Idham mengatakan, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Menurutnya, KPU hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu. KPU juga mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. “Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” ucap Idham. Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya mendeteksi transaksi mencurigakan dari sumber dana janggal yang mengalir buat keperluan kampanye Pemilu 2024.
Menurut PPATK, ada dugaan sumber dana mencurigakan itu berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan kegiatan lain yang terindikasi melanggar hukum. Bahkan menurut dia nilai aliran dana yang ditengari digunakan buat keperluan kampanye Pemilu 2024 dalam transaksi itu mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu. Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. PPATK sudah melaporkan transaksi mencurigakan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. “Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” sambung Ivan. Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK). Ivan mengatakan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak karena digunakan buat keperluan elektoral. Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar. Menurut dia, aktivitas transaksi diduga buat pembiayaan kegiatan kampanye justru marak dari rekening-rekening lain. “Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya,” ucap Ivan

Ivan menyampaikan, saat ini PPATK terus melakukan pelacakan (tracing) aktivitas transaksi pada rekening terkait kampanye Pemilu 2024. Termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.

Artikel ini dapat diakses Kompas

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content