Pemilu 2024: Transaksi Mencurigakan Ratusan Miliaran Rupiah Dana Kampanye

Isu lonjakan transaksi janggal terkait dana kampanye kembali berembus menjelang Pemilu 2024. Pengamat menganggap isu ini muncul tiap pemilu karena regulasi kepemiluan didesain agar pertanggungjawaban dana kampanye tak bisa diwujudkan.

Dosen pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, melontarkan pendapat ini setelah meneliti sejumlah aturan kepemiluan.

“Saya menilai memang pengaturan dana kampanye kita itu secara sistemik didesain untuk tidak mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye,” ujar Titi kepada BBC News Indonesia, Senin (18/12).

Titi mendasarkan argumennya itu pada fakta bahwa dalam aturan kepemiluan, cakupan laporan yang harus diserahkan peserta pemilu dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat terbatas.
Namun, Titi menganggap keterbatasan ini sebenarnya dapat dijembatani dengan beberapa cara, salah satunya menggunakan instrumen hukum di luar kepemiluan, serta menggandeng instansi lain, termasuk PPATK.
Senada, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil, juga mendesak agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan PPATK.

“Bawaslu harus segera berkoordinasi dengan PPATK untuk mengecek beberapa hal, salah satunya apakah benar ada aliran dana itu masuk ke calon anggota legislatif yang saat ini sedang berkampanye?” ujar Fadli.

Para pengamat mengutarakan pendapatnya setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan lonjakan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye pemilu

Bagaimana awal mula dugaan ini muncul?
Dugaan ini pertama kali mencuat pada pekan lalu, ketika Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan pihaknya menemukan aliran transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 meningkat 100 persen.

“Kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Ivan, seperti dikutip Detikcom.

Ivan kemudian membeberkan bahwa berdasarkan pengalaman selama ini, PPATK kerap kali mendapati rekening khusus dana kampanye (RKDK) cenderung tak bergerak.

PPATK pun mencurigai dana para pihak yang berkontestasi pada pemilu berasal dari hasil tindak pidana, seperti tambang ilegal.

“Kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak, kan? Nah, itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal,” ucap Ivan.

Dalam laporannya, PPATK menyinggung sebagian dana itu masuk ke rekening bendahara partai politik, tanpa menyebut pihak yang dirujuk.

Ivan mengaku sudah menyerahkan laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apa isi laporan itu?

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa laporan dari PPATK masih berupa data intelijen keuangan yang perlu dikaji lebih lanjut sebelum dibuka ke publik.

“Masih dikaji. Pertama, kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelijen keuangan,” kata Rahmat pada Senin, seperti dinukil dari Antara.

Karena laporan itu masih bersifat data intelijen, Bawaslu harus melibatkan pihak lain dalam proses kajian, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.

Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik, juga mengakui pihaknya sudah menerima laporan dari PPATK.

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut,” tutur Idham dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.

Ia juga berkata, “PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.”

Ilham membeberkan bahwa PPATK juga memantau ratusan ribu safe deposit box (SDB) di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan bank BUMN pada rentang Januari 2022-30 September 2023.

PPATK khawatir uang dalam SDB itu digunakan untuk dana kampanye. Jika ya, penggunaan itu tak sesuai dengan ketentuan.

Mereka menaruh perhatian pada pergerakan dana tersebut karena pola peningkatan transaksi janggal semacam ini terus berulang di tiap pemilu.

Regulasi pemilu didesain agar pertanggungjawaban pengelolaan dana kampanye tak terwujud?
Dosen pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganggap laporan semacam ini berulang karena regulasi kepemiluan Indonesia memang didesain secara sistematis agar pertanggungjawaban dana kampanye pemilu tak bisa terwujud.

“Saya menilai memang pengaturan dana kampanye kita itu secara sistemik didesain untuk tidak mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye,” ujar Titi kepada BBC News Indonesia, Senin (18/12).

“Terlalu banyak celah, terlalu banyak penyimpangan, tetapi sangat lemah pengawasan dan bahkan minim penegakan hukum.”

Titi lantas menjabarkan bahwa celah itu dapat dilihat dari betapa sempit aturan terkait cakupan dana yang harus dilaporkan hingga pengawasan penggunaannya.

Ia kemudian mengambil contoh bahwa selama ini, pelaporan dana kampanye dalam UU Pemilu dan peraturan KPU hanya dimaknai sebagai dana-dana yang digunakan “di periode kampanye”.

“Faktanya, banyak sekali dana beredar yang keluar sebelum masa kampanye, hari tenang, hari pemungutan suara, sampai setelah hari pemungutan suara, ketika rekapitulasi, bahkan sampai proses perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Titi.

“Pada tenggat-tenggat itu, tidak bisa ditagih akuntabilitasnya karena yang dilaporkan hanya dana di masa kampanye.”Dugaan ini pertama kali mencuat pada pekan lalu, ketika Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan pihaknya menemukan aliran transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 meningkat 100 persen.

“Kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Ivan, seperti dikutip Detikcom.

Ivan kemudian membeberkan bahwa berdasarkan pengalaman selama ini, PPATK kerap kali mendapati rekening khusus dana kampanye (RKDK) cenderung tak bergerak.

PPATK pun mencurigai dana para pihak yang berkontestasi pada pemilu berasal dari hasil tindak pidana, seperti tambang ilegal.

“Kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak, kan? Nah, itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal,” ucap Ivan.

Dalam laporannya, PPATK menyinggung sebagian dana itu masuk ke rekening bendahara partai politik, tanpa menyebut pihak yang dirujuk.

Ivan mengaku sudah menyerahkan laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PPATK khawatir uang dalam SDB itu digunakan untuk dana kampanye. Jika ya, penggunaan itu tak sesuai dengan ketentuan.

Mereka menaruh perhatian pada pergerakan dana tersebut karena pola peningkatan transaksi janggal semacam ini terus berulang di tiap pemilu.

Regulasi pemilu didesain agar pertanggungjawaban pengelolaan dana kampanye tak terwujud?
Dosen pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganggap laporan semacam ini berulang karena regulasi kepemiluan Indonesia memang didesain secara sistematis agar pertanggungjawaban dana kampanye pemilu tak bisa terwujud.

“Saya menilai memang pengaturan dana kampanye kita itu secara sistemik didesain untuk tidak mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye,” ujar Titi kepada BBC News Indonesia, Senin (18/12).

“Terlalu banyak celah, terlalu banyak penyimpangan, tetapi sangat lemah pengawasan dan bahkan minim penegakan hukum.”

Titi lantas menjabarkan bahwa celah itu dapat dilihat dari betapa sempit aturan terkait cakupan dana yang harus dilaporkan hingga pengawasan penggunaannya.

Ia kemudian mengambil contoh bahwa selama ini, pelaporan dana kampanye dalam UU Pemilu dan peraturan KPU hanya dimaknai sebagai dana-dana yang digunakan “di periode kampanye”.

“Faktanya, banyak sekali dana beredar yang keluar sebelum masa kampanye, hari tenang, hari pemungutan suara, sampai setelah hari pemungutan suara, ketika rekapitulasi, bahkan sampai proses perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Titi.

“Pada tenggat-tenggat itu, tidak bisa ditagih akuntabilitasnya karena yang dilaporkan hanya dana di masa kampanye.”

Selain itu, Titi juga membahas aturan dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dana kampanye itu harus melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Selain itu, Titi juga membahas aturan dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dana kampanye itu harus melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Faktanya adalah banyak sekali dana-dana yang tidak melalui RKDK, bahkan dikelola oleh pihak-pihak yang tidak menjadi bagian dari tim kampanye resmi. Misalnya, oleh relawan atau pihak-pihak di luar itu,” tutur Titi, memperkuat dugaan PPATK.

Titi kemudian merinci lebih jauh cara peserta pemilu mengelabui aturan mengenai RKDK tersebut. Menurut Titi, laporan dana kampanye untuk pemilu DPR/DPRD seharusnya dilaporkan melalui RKDK parpol.

Untuk pasangan calon presiden-wakil presiden, laporan dana kampanye dilakukan melalui RKDK masing-masing paslon.

“Dalam praktik, caleg itu juga menerima dan mengelola dana kampanye, tapi tidak dilaporkan melalui partai politiknya,” tuturnya.

“Kita tidak mampu mengawasi fenomena itu, makanya dari pemilu ke pemilu hampir tidak ada dana-dana yang beredar di luar RKDK, padahal itu digunakan untuk kepentingan pemenangan.”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content