Liputan6.com, Jakarta – Politik uang atau money politic kerap marak di masa-masa kampanye Pemilihan Umum. Istilah ‘serangan fajar’ pun muncul untuk menyebut pembagian uang atau materi lainnya kepada pemilih di pagi hari sebelum pencoblosan dilakukan.
Di Indonesia sendiri larangan money politic diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3. Lalu Pasal 515 dalam UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
Sementara itu, dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam Al-Baqarah [2] ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Money politic juga berarti aksi korupsi yang dalam KBBI memiliki makna suap atau sogok. Hal ini tentu juga berkaitan dengan makna dari politik uang. Menurut terminologinya, esensi dari korupsi adalah keinginan untuk memperoleh keuntungan untuk pribadi atau kelompok tertentu dengan cara-cara yang bisa merugikan orang lain
Ironisnya, praktik money politic masih jamak terjadi di tanah air. Bahkan, politik uang telah menjadi paradoks, di satu sisi mencederai demokrasi namun di sisi lain turut menggerakkan daya beli atau konsumsi masyarakat di tataran bawah dalam setiap gelaran Pemilu.
“Money politic paradoks, memang enggak bagus harus diberantas KPK bukan sesuatu yang terpuji tapi blessing in disguise ini jadi pelumas bagi pertumbuhan ekonomi kita,” kata Managing Partner Inventure Yuswohady, beberapa waktu lalu dalam sesi Webinar Winning Triple Economy.
Laki-laki yang akran disapa Siwo ini memaparkan pada Pemilu 2019 di masa tenang, pengawas pemilu menangkap tangan 25 kasus politik uang di 25 kabupaten/kota. Bahkan survei LIPI dan SPD 2019 mengungkap 60% responden mengaku akan menerima politik uang jika ada pihak yang memberikan
Di Indonesia sendiri larangan money politic diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3. Lalu Pasal 515 dalam UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Money politic juga berarti aksi korupsi yang dalam KBBI memiliki makna suap atau sogok. Hal ini tentu juga berkaitan dengan makna dari politik uang. Menurut terminologinya, esensi dari korupsi adalah keinginan untuk memperoleh keuntungan untuk pribadi atau kelompok tertentu dengan cara-cara yang bisa merugikan orang lain.
Ironisnya, praktik money politic masih jamak terjadi di tanah air. Bahkan, politik uang telah menjadi paradoks, di satu sisi mencederai demokrasi namun di sisi lain turut menggerakkan daya beli atau konsumsi masyarakat di tataran bawah dalam setiap gelaran Pemilu.
“Money politic paradoks, memang enggak bagus harus diberantas KPK bukan sesuatu yang terpuji tapi blessing in disguise ini jadi pelumas bagi pertumbuhan ekonomi kita,” kata Managing Partner Inventure Yuswohady, beberapa waktu lalu dalam sesi Webinar Winning Triple Economy.
Laki-laki yang akran disapa Siwo ini memaparkan pada Pemilu 2019 di masa tenang, pengawas pemilu menangkap tangan 25 kasus politik uang di 25 kabupaten/kota. Bahkan survei LIPI dan SPD 2019 mengungkap 60% responden mengaku akan menerima politik uang jika ada pihak yang memberikan.
Lalu, 40% responden menerima uang dari peserta pemilu tetapi tidak mempertimbangkan untuk memilih mereka. Kemudian, 37% responden mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih.
“Survei ini juga mencatat 64-76% responden memilih pemberian uang ketimbang barang. Serta 23-35% yang memilih pemberian barang berbentuk sembako, bibit, pupuk, dan lain-lain,” bebernya.
Menurutnya, hal yang sama juga berlaku bagi dana yang mengalir dari partai politik ke masyarakat. “Pebisnis yang dukung partai akan menyuntikkan daya beli ke masyarakat dan itu tersebar sampai ke desa-desa, akan dibelanjakan dan jadi kekuatan daya beli masyarakat di tingkat grassroot dan jadi mesin consumer spending,” ungkap dia.
Haramnya politik uang untuk membeli suara rakyat juga tegas dinyatakan dua organisasi Islam besar di tanah air, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Dilansir dari suaraaisyiah.id, Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ruslan Fariadi menjelaskan mengenai buku panduan fikih anti korupsi yang membahas tentang pengertian korupsi, faktor dan motifnya, dampak negatif, korupsi dalam pandangan islam, terma-terma korupsi dalam pandangan Islam, penanganan, dan juga sanksi bagi pelakunya.
Dia memaparkan dalam melakukan korupsi ada sepuluh modus operandi yang dilakukan, yaitu pengadaan, administrasi, data ekstra, pemberian hadiah, suap, public service, penjualan, pembelian, distribusi, dan peningkatan SDM. Di mana dari sepuluh modus ini, terdapat dua modus yang berkaitan dengan politik uang, yaitu pemberian hadiah dan suap. Suap sangat identik dengan pemberian uang, namun juga bisa bentuk materi lainnya.
Ruslan menyebutkan sanksi yang didapatkan oleh para pelaku korupsi. Sanksi tersebut bisa berupa tahdzir, sanksi akhirat sebagaimana dijelaskan dalam Q.s. Ali Imran: 161, sanksi moral dan sosial, serta pengembalian harta hasil korupsi.
Dia menilai sejauh ini hukuman bagi koruptor masih tergolong ringan. Hal ini pula yang membuat koruptor tidak merasakan jera. Adapun di dalam Al-Qur’an, misalnya dalam Q.S. Al Baqarah: 188, Q.S. Al Maidah: 42, Allah SWT juga menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan jalan bathil.
Ia menegaskan dalam fikih anti korupsi terdapat tiga prinsip dasar dalam melakukan konstruksi tatanan sosial, yaitu amanah, keadilan, amar makruf nahi mungkar dalam politik yang merupakan bagian dari tananan sosial.
“Lalu bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang itu? Kita menggunakan fikih anti korupsi yang sudah ada, maupun secara manhaj Tarjih yang ada, maupun fatwa-fatwa yang terkait. Maka ya jelas, secara hukum asalnya, azimahnya, Islam melarang keras politik uang. Baik itu secara bayani, qurani, maupun irfani,” tegas dia
Hal senada juga diungkapkan organisasi besar Islam, Nahdlatul Ulama (NU). Dilansir dari laman nu.or.id, organisasi ini tegas melarang politik uang karena hukumnya adalah haram.
Terlebih, Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan salah satu yang terlarang, dan sering dilakukan dalam masyarakat, adalah menyuap atau menyogok. Kondisi ini terjadi ketika penyogok menurunkan keinginannya kepada yang berwewenang memutuskan sesuatu, tetapi secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak sah.
Karena itu, NU menilai praktik tersebut dilarang oleh Allah SWT karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Pasalnya, tindakan suap dapat menyebabkan orang yang berwenang mengambil keputusan yang tidak adil dan tidak jujur, karena mereka telah dipengaruhi oleh suap yang diterimanya. Pada akhirnya, hal ini dapat merugikan pihak lain yang seharusnya mendapatkan haknya
Begitupun dalam hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Allah telah melaknat penyuap dan penerima suap. Laknat adalah kutukan dari Allah SWT, yang berarti pelakunya akan mendapatkan siksa dan murka dari Allah SWT.
عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya; “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap.” [HR Tirmidzi dan Abu Dawud].
Tidak hanya itu, dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW tidak hanya melaknat penyuap dan penerima suap, tetapi juga melaknat orang yang menjadi perantara antara keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa suap menyuap adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya
Artikel ini dapat diakses Liputan6.com
No responses yet