Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 615 tempat pemungutan suara (TPS) harus menggelar pemungutan suara ulang di Pemilu 2024. Jumlah itu berdasarkan catatan KPU per Selasa (20/2) pukul 23.00 WIB.
“Jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 615 TPS,” kata komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Rabu (21/2).Kemudian, kata Idham, 120 TPS harus menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) dan 224 TPS menggelar pemungutan suara susulan (PSS). Papua menjadi provinsi terbanyak yang harus menjalankan PSS. (Sebanyak) 92 TPS PSS di Kabupaten Paniai Papua Tengah,” ucapnya.
Idham menyebut ratusan TPS itu harus menggelar pemungutan suara susulan, lanjutan, atau ulang paling lambat 24 Februari 2024. Hal itu mengacu pada UU Pemilu yang menyatakan pemungutan suara susulan, lanjutan, atau ulang harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara serentak.
“Maksimal 24 Februari 2024,” ujarnya
Sebelumnya, Bawaslu pun telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang.
Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di 780 TPS Pemilu 2024. Ratusan TPS itu tersebar di 229 kabupaten/kota di 38 provinsi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan PSU dilakukan untuk mengawal kemurnian suara pemilih.
Lolly menyatakan dari ratusan TPS itu, sebanyak 542 TPS sudah mendapat jadwal. Sementara itu, 238 TPS belum mendapatkan jadwal untuk pemungutan suara ulang
Baca artikel CNN Indonesia “KPU: 615 TPS Pemungutan Suara Ulang, 224 TPS Harus Susulan”
No responses yet