Penjelasan KPU Soal Sirekap Salah Data, KPPS Tak Bisa Ubah

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan permasalahan data Pilpres 2024 yang masuk dari aplikasi Sirekap ke website KPU. Sampai Senin pagi (19/2/2024), masih ada 1.223 dengan data bermasalah.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). Betty menyebut data itu merupakan data per Senin, pukul 08.52 WIB.

“Dari 800 ribuan TPS terdapat 1.223 TPS kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai,” kata Betty seperti dikutip oleh detik. “Untuk paslon 822 TPS, seluruh paslon ada 108 TPS dan sebagian paslon ada di 233 TPS.”

Betty menuturkan data penghitungan suara sudah masuk dari 586.646 TPS. Proses input data masih terus berlangsung. “Total TPS 823.236 data yang sudah masuk per hari ini sudah 71,26 persen setara dengan 586.646 TPS,” jelasnya.

Betty menekankan bahwa KPU bisa segera mendeteksi setiap ada kesalahan data yang masuk. KPU kemudian akan melakukan upaya memperbaiki anomali data tersebut.

“Dalam tabel kami sudah sampaikan dari hari ke hari kami menemukan beberapa data yang terdeteksi oleh sistem sebagai data anomali, totalnya berapa, hariannya berapa, diperiksa berapa, sisa PR kami ada berapa,” ujarnya.

“Jadi secara terbuka kami sampaikan, dan terus menerus selalu diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota,” imbuh dia.

KPPS tak bisa koreksi
Selain itu, KPU menjelaskan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi data Pilpres yang terbaca salah oleh aplikasi Sirekap. Koreksi di Sirekap hanya dapat dilakukan oleh KPU.

“Untuk perolehan suara Pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” kata Betty.

Betty mengatakan koreksi data Sirekap Pilpres yang belum sesuai dengan formulir c.hasil dapat dilalukan saat tahapan penghitungan di tingkat KPU kabupaten/kota. Hal itu, lantaran KPU memakai teknologi Optical Mark Recognation (OMR) untuk Pilpres.

“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web,” ujarnya. “Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan untuk Pileg, KPU menggunakan teknologi Optical Character Recognation (OCR). Idham menuturkan dengan OCR, KPPS dapat langsung mengoreksi jika Sirekap salah membaca data.

“Untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota). Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR. Teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto formulir model C hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut,” ungkap dia.

“Jika KPPS luput atas ketidakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya,” imbuhnya

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content