Keharusan partai melakukan pendidikan politik bagi kader-kadernya telah diatur dalam regulasi tentang bantuan keuangan partai politik. Sayangnya, ketiadaan afirmasi dalam regulasi yang ada menyebabkan langgengnya kondisi ketidaksetaraan arena antara politisi laki-laki dan perempuan. 

Ide mengenai pembiayaan partai politik masih menjadi perdebatan di Indonesia. Meskipun efektivitas kebijakan ini diyakini dapat berkontribusi menekan biaya pemilu dan meningkatkan keterwakilan politik perempuan. Namun masih ada persoalan serius. Pertama, terkait dengan lemahnya aspek kepatuhan serta akuntabilitas penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan negara oleh partai politik. Kedua, absennya dimensi keadilan dan kesetaraan gender dalam kerangkan kebijakan pembiayaan yang ada saat ini. 

Kewajiban partai untuk memprioritaskan alokasi anggaran bagi pendidikan dan pemberdayaan politik (PP 1/2018) dalam reuglasi dan implementasinya belum memuat kebijakan afirmasi bagi politisi perempuan. Ketiadaan afirmasi dalam kebijakan bantuan keuangan partai politik turut melanggengkan masalah ketidaksetaraan arena kompetisi politik antara politisi laki-laki dan perempuan. 

 Agenda Transparency International Indonesia 

  • Mendorong perubahan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepaada Partai Politik untuk memasukkan skema programatik dengan alokasi minimal 10% untuk Pendidikan politik politisi perempuan, politisi penyandang disabilitas, dan politisi muda disertai dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan dengan parameter programatik yang terukur. 
  • Mendorong revisi UU Pemilu, agar memasukkan syarat pendidikan politik politisi perempuan sebagai salah satu komponen dalam pencalonan anggota legislatif. 
  • Mendorong revisi UU Partai Politik yang mengatur secara tegas tentang tiga hal: 

a. Kewajiban partai melakukan fungsi-fungsi dasar dalam negara demokrasi serta menyampaikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dan pelaporan dana bantuan partai politik; 

b. Bantuan keuangan partai politik yang memuat kebijakan afirmatif dengan skema programatik, yang mewajibkan partai mengalokasikan dana bantuan keuangan partai politik untuk kegiatan pendidikan politik perempuan, dengan besaran minimal 10% dari total dana bantuan keuangan yang diberikan oleh negara; 

c. Mekanisme kepatuhan dan sanksi atas ketidakpatuhan dalam penggunaan dan pelaporan keuangan partai politik. 

  • Pemberlakukan pembatasan sumbangan maksimal dana kampanye dari calon dan partai politik, serta pemberlakuan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye guna menekan tingginya biaya kampanye dan menghadirkan arena persaingan kampanye yang setara;   
  • Kebijakan afirmasi dalam pemilu tidak hanya berhenti pada level pencalonan minimal 30% perempuan dari daftar calon yang diajukan oleh partai politik. Afirmasi perlu hadir pada arena kampanye melalui bantuan dana negara untuk memfasilitasi kampanye perempuan melalui iklan di media massa cetak/elektronik dan alat peraga minimal 30% bagi calon anggota legislatif perempuan untuk setiap partai politik di setiap daerah pemilihan yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU);   
  • Penggalangan dana publik atau sumbangan perseorangan dari anggota dan non-anggota mulai perlu dilakukan oleh sayap perempuan partai politik, kaukus, dan organisasi yang memiliki fokus perhatian pada keterwakilan perempuan dalam rangka membentu kerja-kerja politik perempuan dan mendukung pendanaan perempuan di pemilu berikutnya;   
  • Dana negara untuk partai politik yang berhasil meraih kursi legislatif dan diperoleh secara rutin setiap tahunnya, minimal 30% dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan politik perempuan guna mempersiapkan calon-calon anggota legislatif perempuan di pemilu. Bagi partai politik yang tidak mengalokasikan anggaran dana negara 30% untuk pemberdayaan politik perempuan, diberlakukan disinsentif berupa pengurangan dana negara untuk partai politik tersebut pada tahun berikutnya.   

Refleksi Kebijakan Pembiayaan Politik bagi Politisi Perempuan di Indonesia 

Dalam praktiknya, alih-alih dimaknai sebagai solusi meningkatkan representasi perempuan, studi Puskapol justru memperlihatkan bahwa partai politik mengimplementasikan kebijakan afirmasi hanya sebagai upaya untuk mengamankan kepentingan partai politik, atau bahkan melanggengkan kekerabatan politik. 

Pertama, jumlah caleg perempuan terpilih masih jauh dari 30% baik nasional maupun makin rendah di tingkat daerah. Kedua, dukungan pemilih terhadap caleg perempuan dan pejabat publik perempuan masih kurang. Ketiga, tindakan afirmatif masih dipahami sebatas syarat administrative, belum melekat dalam mekanisme internal di partai dan parlemen. 

Padahal parpol memainkan peran kunci dalam mempromosikan perempuan dalam proses politik. Sayangnya, keterbatasan akses sumber daya politik dan kerap finansial menjadi hambatan dalam mendorong terciptanya kompetisi yang setara tersebut. 

Akuntabilitas dan transparansi keuangan partai politik membutuhkan dua elemen krusial, yakni akses publik dan kejelasan sanksi. Persoalan muncul tidak hanya dalam keuangan partai yang bersifat mandiri, tetapi yang juga bersumber dari keuangan negara. Selain itu, sanksi terhadap kelalain, keterlambatan, manipulasi, dan ketidaklengkapan laporan perlu dikenakan sanksi secara tegas. 

Urgensi Kebijakan Pembiayaan Afirmatif 

Bagi politisi perempuan yang kerap dihadapkan pada keterbatasan akses sumber daya politik dan finansial, kebijakan pembiayaan afirmatif karenanya bisa menjadi solusi untuk menyeimbangkan arena kompetisi politik. 

Lebih jauh, pembiayaan politik afirmatif juga menjadi dimensi krusial untuk mendorong peningkatan keterwakilan politik perempuan: tidak hanya sekadar jumlah, tetapi juga model pembiayaan partai politik yang dikhususkan untuk menunjuang kegiatan Pendidikan politik dan hukum bagi politisi perempuan. 

Skema Pembiayaan Afirmatif 

Data International IDEA menyebutkan, setidaknya terdapat 27 negara yang sudah menerapkan kebijakan pembiayaan afirmatif guna mengatasi persoalan ketidakadilan gender, menyeimbagkan arena kompetisi politik, serta meningkatkan keterwakilan politik perempuan. 

  1. Bantuan pembiayaan pemilu (electoral financing) untuk kandidat perempuan, dalam bentuk bantuan dana kampanye dari negara atau public fundraising untuk kandidat perempuan. Umumnya model ini diterapkan di negara dengan sistem distrik dimana hubungan antara wakil dan terwakil cenderung dekat, dan kompetisinya bersifat candidate-centered. 
  2. Bantuan pembiayaan partai politik (party financing) untuk kader perempuan. Model kebijakan ini umumnya diadopsi negara dengan sistem pemilu proporsional dimana peran partai sangat sentral dalam kandidat maupun kampanye politik. Ada tiga skema variasi kebijakan: insentif, disinsentif, maupun skema programatik.
Kebijakan PembiayaanSkema InsentifSkema DisinsentifSkema Programatik
Bentuk KebijakanPemberian insentif atas kepatuhan partai politik atas penegakan regulasi kuota genderPemberlakuan sanksi, pengurangan subsidi atau denda atas ketidakpatuhan aktor politik terhadap aturan genderPembiayaan afirmatif untuk pendidikan politik kader perempuan dan atau organisasi sayap perempuan
KetentuanKeberhasilan partai meningkatkan jumlah kandidat perempuan atau jumlah kandidat perempuan terpilihKegagalan memenuhi aturan kuota minimal atau memenuhi keseimbangan genderKeharusan memenuhi kriteria pembiayaan atau kuota minimal untuk pembiayaan perempuan
NegaraKroasia, Georgia, Korea Selatan, Kolombia, Papua NuginiKroasia, Prancis, PortugalKorea Selatan, Kolombia, Brasil, Honduras

Beberapa Praktik Terbaik 

 Ada dampak signifikan dari kebijakan pembiayaan afirmatif terhadap peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Namun, skema pembiayaan partai yang fokus pada pemberdayaan kapasitas politisi perempuan memiliki keunggulan baik secara deskriptif maupun substantif. Terdapat 4 dari 27 negara yang memiliki praktik terbaik dalam reformasi skema programatik. 

NegaraSkema ProgramatikDampak Kebijakan
MeksikoSetiap partai harus mengalokasikan 3% dana subsidi tahunan untuk melakukan pelatihan, promosi, dan pengembangan kepemimpinan politik perempuanPeningkatan anggota parlemen perempuan sebanyak 5,8% dari 42,4% (2015) menajdi 48,2% (2018) à penerapan pendanaan perempuan sejak tahun 2008
ItaliaSetiap partai politik harus menyisihkan 10% dana subsidi untuk meningkatkan partisipasi aktif perempuan daam politikPeningkatan anggota parlemen perempuan sebanyak 7,3% dari 28,4% (2013) menajdi 35,7% (2018) à penerapan pendanaan perempuan sejak tahun 2014
KostarikaPartai politik diwajibkan mengalokasikan sejumlah dana subsidi untuk pengembangan partisipasi politik perempuan, dan mendistribusikan dana tersebut secara merata kepada kandidat laki-laki dan perempuanPeningkatan anggota parlemen perempuan sebanyak 12,3% dari 33,3% (2014) menjadi 45,6% (2018) à penerapan pendanaan perempuan sejak tahun 2009
PanamaAktivitas partai akan dialokasikan minimal 50% dari dana kontribusi tahunan berdasarkan jumlah suara yang dimenangkan dalam Pemilu, dimana minimal 10%nya harus digunakan secara ekslusif untuk kegiatan pemberdayaan kelompok perempuanPeningkatan anggota parlemen perempuan sebanyak 10,8% dari 8,5% (2009) menajdi 19,3% (2014) pasca penerapan kebijakan reformasi pendanaan bagi perempuan pada tahun 2012

Peluang Mendorong Pembiayaan Afirmatif di Indonesia 

  • Perbaikan PP 1/2018 à prioritas alokasi dan anggaran untuk program pendidikan dan pemberdayaan politik bagi perempuan 
  • Relevan dengan RPJMN 2020-2024 à prioritas peningkatan banpol, termasuk klausul penguatan demokrasi internal partai dan pendidikan politik bagi pengurus parpol 
  • Sejalan dengan SDGs 16.7 à memastikan pengambilan keputusan yang bersifiat mewakili, responsif, inklusif, dan partisipatif di semua tingkat

The International Institute for Democracy and Electoral Assistance merumuskan paling tidak terdapat tiga dimensi dasar yang memiliki keterkaitan antara pendanaan dengan upaya peningkatan keterwakilan perempuan yang dapat diatur sebagai berikut:  

Regulasi terkait aktivitas kampanye netral genderSubsidi dana publik sebagai inisiatif kesetaraan gender
Regulasi yang didesain khusus untuk meningkatkan kesetaraan gender
• Pelarangandanpembatasan pengeluaran bagi partai/ kandidat
• Pelarangandanpembatasan penerimaan donasi bagi partai/ kandidat
• Akses media
• Pembatasanwaktuperiode
kampanye
• Penyerahandanpengawasan
laporan keuangan bagi partai/ kandidat

Regulasi terkait aktivitas kampanye netral gender
• Pelarangandanpembatasan pengeluaran bagi partai/ kandidat
• Pelarangandanpembatasan penerimaan donasi bagi partai/ kandidat
• Akses media
• Pembatasanwaktuperiode
kampanye
• Penyerahandanpengawasan
laporan keuangan bagi partai/ kandidat

• Pengurangan jumlah subsidi dana publik bagi partai yang tidak memenuhi syarat kuota kandidat perempuan
• Penarikan subsidi dana publik bagi partai yang tidak mengusung kandidat perempuan dalam jumlah tertentu
• Tambahan subsidi dana publik bagi partai yang memenuhi persyaratan jumlah kandidat yang harus diusung
• Tambahan subsidi dana publik bagi partai yang berhasil memenangkan sejumlah kandidat perempuan
• Alokasi dana untuk pelatihan dan promosi kesetaraan gender
• Pembentukan sayap organisasi perempuan
• Pemberian bantuan dan insentif non-uang, seperti pembuatan materi kampanye

Afirmasi dana kampanye dapat dilakukan pada dua level: perundang-undangan (undang-undang pemilu) dan internal partai politik. Pada level perundang-undangan, sejauh ini ketenuan afirmasi terbatas pada tahapan syarat kepesertaan pemilu dimana masing-masing partai politik wajib menyertakan 30% perempuan di kepengurusan dan tahapan pencalonan yang mewajibkan setiap partai politik minimal 30% mencalonkan perempuan di setiap daerah pemilihan. Sedangkan pada tahapan kampanye tidak ada pengaturan afirmasi. 

Pemberian in-kind public funding melalui diberikanya waktu kampanye bagi calon anggota legislatif perempuan setiap partai politik di media cetak/elektronik, merupakan salah satu bentuk afirmasi dalam tahapan kampanye. Medium kampanye lainnya bisa juga diberlakukan ketentuan afirmas untuk memfasilitasi ruang kampanye bagi perempuan. Sebagai contoh, alat peraga berupa baliho yang difasilitasi oleh negara sebanyak 30% di setiap daerah pemilihan diberlakukan untuk calon anggota legisalatif perempuan. 

Di luar tahapan pemilu, dana negara untuk partai politik (political party finance) yang diperoleh rutin setiap tahunya dapat diberlakukan ketentuan afirmasi. Sekalipun tidak beririsan langsung dengan tahapan pemilu, ketentuan afirmasi dari dana negara untuk partai politik dapat memaksa partai politik untuk menyiapkan dan membantu aktivitas-aktivitas kampanye perempuan guna memperoleh insentif dana negara. Berdasarkan studi IDEA dana negara untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dapat diatur kedalam empat bentuk diantaranya sebagai berikut: 

  • Disinsentif berupa pengurangan jumlah dana negara bagi partai yang tidak memenuhi syarat kuota kandidat perempuan minimal yang diatur dalam undang-undang pemilu; 
  • Penarikan subsidi dana negara bagi partai 
  • yang tidak mengusung kandidat perempuan dalam jumlah tertentu; 
  • Insentif berupa pendambahan dana negara bagi partai yang memenuhi persyaratan jumlah kandidat yang harus diusung; 
  • Insentif berupa tambahan subsidi dana negara bagi partai yang berhasil memenangkan sejumlah kandidat perempuan (Flaguera et.al 2014: 343). 

Pada level internal partai politik, maksimalisasi peran partai politik untuk melakukan penggalangan dana publik khusus untuk membantu pendanaan kampanye perempuan. Mekanismi ini bisadilakukan secara internal oleh partai politik melalui organisasi sayap perempuan ataupun melalui inisiasi bersama antar calon anggota legislatif perempuan melalui kaukus lintas partai dan kolaborasi dengan masyarakat sipil. Praktek ini sudah umum dilakukan dibanyak negara. Berikut beberapa contoh inisiatif penggalangan dana yang dilakukan khusus untuk mendukung aktivitas kampanye calon perempuan:  

  • Kanada, Partai Liberal membentuk Yayasan Judy LaMarsh untuk menggalang dan mengelola dana bantuan untuk kandidat perempuan (Falguera et.al 2014: 366);  
  • Irlandia, Partai menyediakan kelas-kelas pelatihan bagi anggota perempuan dan mengorganisir aktivitas penggalangan dana untuk kandidat perempuan, dimana kesemuanya diprioritaskan untuk kandidat-kandidat muda dan baru pertama kali mengikuti kompetisi pemilu (Ferris 2013: dalam Falguera et.al 2014: 366);  
  • Political Action Committee (PAC) merupakan jaringan pengumpul dana di Amerika Serikat, dimana salah satunya membentuk daftar EMILY akronim dari “Early Money is Like Yeast” yang dibentuk sejak tahun 1985 untuk membantu politisi perempuan Partai Demokrat yang berpartisipasi dalam pemilu (Falguera et.al 2014: 368);  
  • Daftar WISH (‘Women in the Senate and House’ atau ‘Perempuan dalam Senat dan Dewan Perwakilan’) dibentuk pada tahun 1992 untuk menggalang dana dan dukungan bagi kandidat perempuan pro- choice dari Partai Republik (Falguera et.al 2014: 370);  
  • Daftar EMILY Australia yang diinisiasi oleh Partai Buruh Australia (ALP) yang kemudian dibentuk sebagai organisasi independent yang keanggotaannya diluar Partai Buruh (Falguera et.al 2014: 370).  
  • Partai Conservative di Inggris membentuk sayap partai bernama Conservative Women Organization (CWO). Salah satu program program CWO adalah CWO fundraiser club yang tujuannya untuk menggalang dana publik untuk membuat kegiatan-kegiatan pemberdayaan perempuan. Salah satunya ada pada bidang politik (lihat https://conservativewomen.uk/cwo- fundraiser-club/).  
Skip to content